TUGAS POKOK
Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016
- Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan perangkat daerah terkait dengan menyelenggarakan kegiatan pelayanan teknis kedinasan sesuai norma, standar dan prosedur yang berlaku.
- Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
- Bidang Penempatan Kerja dan Perluasan Kerja membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.
A. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penyuluhan Bimbingan
Pasal 17 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016
Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penyuluhan Bimbingan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1 mempunyai tugas:
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang informasi pasar kerja dan penyuluhan bimbingan jabatan;
- Menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis bidang informasi pasar kerja dan penyuluhan bimbingan jabatan;
- Melaksanakan pelayanan perantaraan kerja;
- Melaksanakan pengumpulan Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, data klasifikasi jabatan, penyiapan dan penyebarluasan informasi jabatan;
- Menyusun dan mengolah data informasi Pasar Kerja;
- Melaksanakan penyuluhan dan bimbingan jabatan kepada masyarakat Pencari Kerja, Siswa sekolah lanjutan tingkat atas, Mahasiswa, penyandang cacat, pemuda, wanita dan lanjut usia;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pasal 18 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016
Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 2 mempunyai tugas:
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan di bidang penempatan tenaga kerja dan transmigrasi ;
- Melaksanakan pembinaan dan penempatan Tenaga Kerja Umum, Tenaga Kerja Pemuda dan Wanita, Tenaga Kerja Penyandang Cacat dan Usia Lanjut serta Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri;
- Melaksanakan pembinaan dan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
- Melaksanakan pembinaan dan penempatan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di wilayah Daerah;
- Melaksanakan monitoring penempatan tenaa kerja pemuda dan wanita, penyandang cacat dan usia lanjut serta pembatasan penggunaan tenaga kerja asing;
- Melaksanakan pemberian ijin Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Ijin Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI);
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang transmigrasi;
- Melaksanakan koordinasi dan integrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Seksi Perluasan Kerja dan Pembinaan Sektor Informal
Pasal 19 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016
Seksi Perluasan Kerja dan Pembinaan Sektor Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 3 mempunyai tugas :
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang perluasan kerja dan pembinaan sektor informal.
- Menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang perluasan kerja dan pembinaan sektor informal.
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan tenaga kerja mandiri dari tenaga kerja kerja sektor informal;
- Melaksanakan pengembangan teknologi teknologi tepat guna, padat karya, pemberdayaan pendampingan dan kerja sama antar lembaga.
- Melaksanakan penyebarluasan Informasi Teknologi Tepat Guna untuk tenaga kerja mandiri dalam rangka perluasan tenaga kerja.
- Melaksanakan pembinaan usaha mandiri profesional bagi lulusan sekolah lanjutan tingkat atas dan sarjana;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya.
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang dibberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Pasal 16 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dadlam Pasal 15 ayat 1 Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan perumusan perencanaan program kebijakan teknis dan metode penyelenggaraan upaya pelayanan umum dan pengkoordinasian dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan penempatan tenaga kerja dan perluasan antar unsur Dinas maupun dengan perangkat daerah terkait;
- Pelaksanaan tuas kedinasan dalam penyusunan pedoman dan pemberian petunjuk teknis untuk kelancaran tugas bawahan, pengkoordinasian pemberian pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan bimbingan jabatan, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi, perluasan kerja dan pembinaan tenaga kerja sektor informal;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan pembinaan Tenaga Kerja Mandiri Sarjana (TKMS);
- Pengarahan kepada pencari kerja melalui Informasi Pasar Kerja (Bursa Kerja);
- Bimbingan terhadap pelaksanaan Antar Kerja Antar Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
- Perijinan serta pembatasan Tenaga Kerja Asing;
- Bimbingan pelaksanaan dan penempatan tenaga kerja pemuda, wanita, penyandang cacat dan usia lanjut;
- Perijinan Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta, Bursa Kerja Khusus, Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI);
- Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan program strategis ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang searah kebijakan umum daerah;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.