TUGAS POKOK
Bagian Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja
- Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, dalam pemberian pelayanan teknis manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan hubungan insurtial dan persyaratan.
- Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan betanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
- Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.
Pasal 27
Seksi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka a mempunyai tugas :
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja;
- Menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis yang berkaitan dengan tugasnya
- Melaksanakan pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja pada Perusahaan Swasta dan Baan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Melaksanakan pembinaan pembuatan Peraruran Perusahaan (PP), Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan Perjanjian Kerja (PK);
- Melaksanakan sosiaslisasi dan penyuluhan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja;
- Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan siding komisi pengupahan dalam rangka penetapan standar Upah Minimum;
- Mengumpulkan dan mengolah Kebutuhan Hidup Minimum dalam rangka pertimbangan penetapan (UMK), upah minimum provinsi (UMP) dan upah minmum regional (UMR)/ upah minimum sector reginal (UMSR);
- Melaksanakan monitoring (UMK), upah minimum regional (UMR)/ upah minimum sector regional (UMSR) di perusahaan;
- Melaksanakan pembinaan terhadap program jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja yang dikoordinasikan dengan bidang pengawasan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan peamantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai kewenagannya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Melakasanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pemimpin sesuai dengan ketentuan peraturan perudngang-undangan.
Pasal 28
Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 2 mempunyai tugas:
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- Menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis yang berkaitan dengan tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan Hubungan Industrial kepada masyarakat pengusaha dan pencari kerja;
- Melaksanakan penyuluhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan pembinaan pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK;
- Menerima pegaduan peselisihan Hubungan Industrial dan PHK dari pekerja maupun perusaha;
- Melaksanakan pengadaan pemerantaraan bagi yang berselisih untuk penyelesaian secara mufakat;
- Membuat Putusan Anjuran sesuai Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan;
- Menyelesaikan kasus Unjuk Rasa / Mogok sesuai keputusan yang berlaku.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan gugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Seksi Organisasi Pekerja dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 3 mempunyai tugas:
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha;
- Menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis yang berkaitan dengan tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan Organisasi Pekerja (Serikat Pekerja) dan Organisasi Pengusaha (APINDO/KADIN);
- Melaksanakan pembinaan Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Tripartit;
- Melaksanakan siding Lembaga Kerja Sama Tripartit;
- Melaksanakan pendaftaran Serikat Pekerja dan Lembaga Kerja Sama Bipartit sesuai dengan pelaksanaan pembinaan terhadap Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Tripartit;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksana tugas sesuai kewenangannya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan perumusan perencanaan program kebijakan teknis dan metode penyelenggaraan upaya pelayanan umum dan pengkoordinasian dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasiaan denga menyelenggarakan kegiatan hubungan industrialdan persyaratan kerja baik antar unsud Dinas maupun dengan perangkat daerah terkait;
- Pelaksanaan tugas kedinasan dalam penyusunan pedoman dan pemberian petunjuk teknis untuk kelancaran tugasa bawahan;
- Pengkoordinasian pemberian pelayanan hubungan industrial dan persyaratan kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan pembinaan dan pembentukan Lembaga Kerja Sama Biparit dan Lembaga Kerja Sama Tripartit, program KB di perusahaan untuk pekerja dan pengusaha menuju Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS);
- Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Kesepakatan Kerja Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja (PK);
- Pembinaan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pengupahan dan jaminan sosial;
- Sosialisasi dan penyuluhan pelaksanaan serta monitoring upah minimum kota (UMK), upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum regional (UMR) / upah minimum sector regional (UMSR) di perusahaan.
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan program strategis ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang searah kebijakan umum daerah;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.