TUGAS POKOK
Pasal 20 Peraturan Walikota No.30 Thn 2016
- Bidang Produktivitas dan Kewirausahaan kerja mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, dalam pemberian pelayanan teknis manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelengarakan kegiatan peningkatan produktivitas dan kewirausahaan.
- Bidang Produktivitas dan Kewirausahaan kerja dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
- Bidang Produktivitas dan Kewirausahaan kerja membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seki dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.
Pasal 22 Peraturan Walikota Thn 2016
Seksi Promosi Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1 mempunyai tugas :
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan promosi produktivitas;
- Menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis yang berkaitan dengan tugasnya;
- Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan program pengembangan promosi produktivitas;
- Menyiapkan bahan sosialisasi dan promosi produktivitas kepada masyarakat melalui pemasaran program, pamflet, brosur dan pameran;
- Menyelenggarakan bahan mutu dan produktivitas;
- Melaksanakan pemberian anugrah produktivitas dan kualitas;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 Peraturan Walikota No.30 Thn 2016
Seksi Bimbingan dan Konsultasi Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 2 mempunyai tugas :
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bimbingan dan konsultasi produktivitas;
- Menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis yang berkaitan dengan tugasnya;
- Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksanakan tepat waktu;
- Melaksanakan klinik dan jejaring produktivitas terhadap dunia usaha agar terciptanya dunia usaha yang sehat;
- Menyiapkan bahan usulan penilaian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berprestasi baik tingkat kota maupun provinsi untuk peningkatan motivasi UMKM;
- Menyusun data perusahaan kecil, menengah dan sektor informal lainnya yang belum memiliki motivasi usaha dan telah mengikuti pelatihan dalam rangka pembinaan selanjutnya;
- Menyiapkan bahan layanan bimbingan dan konsultasi peningkatan produktivitas terhadap perusahaan dan pihak terkait agar terciptanya dunia usaha yang sehat;
- Menginventarisir kelengkapan bahan dan data yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan informasi dan sosialisasi produktivitas serta melakukan monitoring setiap kegiatan sosialisasi bimbingan dan konsultasi;
- Melaksanakan pelatihan pengembangan produktivitas kepada perusahaan kecil, menengah, dan besar;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 Peraturan Walikota No.30 Thn 2016
Seksi Pengembangan Kewirasahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 3 angka 3 mempunyai tugas
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
- Menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis yang berkaitan dengan tugasnya;
- Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
- Menginventarisir susunan tenaga pelatihan program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pelatihan manajemen kewirausahaan dan bimbingan konsultasi;
- Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evalluasi dibidang pengembangan kewirausahaan;
- Melaksanakan pelatihan pengembangan kewirausahaan kepada perusahaan kecil, menengah dan besar;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai kewenangan;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Pasal 21 Peraturan Walikota No.30 Thn 2016
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Bidang Produktivitas dan Kewirausahaan Kerja mempunyai fungsi:
- Penyusunan dan pelaksaan rencana program dan kegiatan di bidang produktivitas dan kewirausahaan kerja ;
- Pelaksanaan penyusunan perusumusan pernecanaan program kebijakan teknis dan metode penyelenggaraan upaya pelayanan umum;
- Pengkoordinasian di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan peningkatan produktivitas dan kewirausahaan baik antar unsur Dinas maupun dengan perangka daerah terkait;
- Pelaksanaan tugas kedinasan dalam penyusunan pedoman dan pemberian petunjuk teknis untuk kelancaran tugas bawahan;
- Pengkoordinasian pemberian dengan Lembaga Produktivitas Daerah dan Badan Peningkatan Produktivitas dan kewirausahaan;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian dengan Lembaga Produktivitas Daerah dan Badan Peningkatan Produktivitas Daerah dalam upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja;
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan program strategis ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yangh searah kebijakan umum daerah;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.