TUGAS POKOK
Sekretariat
Pasal 5 Peraturan Walikota Samarinda No.30 2016
- Sekretariat mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan yang meliputi urusan administrasi penganggaran, akuntansi, pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepegawaian , penyusunan program kedinasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta kegiatan umum lainnya.
- Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang erada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.
Sub Bagian Perencanaan Program
Pasal 7 Peraturan Walikota Samarinda No.30 2016
Sub Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas :
- Mengkoordinir pengumpulan bahan penyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- Menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksananaan kegiatan Badan;
- Mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen dinas;
- Mengkoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Badan;
- Mengkoordinir penyusunan RKA/DPA/DPPA Badan;
- Menyusun laporan tahunan Badan;
- Melakksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
- Mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
- Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Keuangan
Pasal 8 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 Thn 2016
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 mempunyai tugas :
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
- Memeriksa/meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Oermintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan verifikasi SPP;
- Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan dinas;
- Melaksanakan penyiapan surar perintah membayar (SPM);
- Melaksanakan verifiksi harian atas penerimaan;
- Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- Menyusun neraca keuangan dinas;
- Mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan dinas;
- Menyusun laporan keuangan dinas;
- Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 9 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas :
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan ketatausahaan;
- Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantir dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- Melaksanakan rencanan kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
- Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dab aset daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
- Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
- Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
- Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
- Menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
- Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- Memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Pasal 6 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
- Pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan dan layanan informasi dan pengaduan;
- Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas/retribusi;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Pelaksanaan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan;
- Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
- Pengelolaan pengaduan mesyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- Pengkoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.