-page-

DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA

Profil | Alamat

Alamat


Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 telah dirintis pendirian Departemen Tenaga Kerja dengan tujuan membina unit-unit kerja sesuai dengan norma-norma ketenagakerjaan, yaitu asas kemanusiaan dan juga sebagai pencerminan dari falsafah Pancasila.

Pada mulanya Departemen Tenaga Kerja berdiri di Kementrerian Perburuhan merupakan bagian dari Kementerian Sosial dan baru pada akhir tahun 1949, dibentuk Kementrian Perburuhan yang berdiri sendiri di Yogyakarta, yang dipimpin oleh Ibu SK. Tri Murtiga.

Kemudian di Jakarta dibentuk Kementrian Perburuhan yang dipimpin oleh Mr. Wilopo dan tanggal 6 September 1950 terjadi pergantian Menteri yaitu R. Pandji Suroso (Farindra) menggantikan Mr. Wilopo sebagai Menteri Perburuhan pada tanggal 27 April 1951 dan terjadilah pergantian Kabinet yaitu Kabinet Natsir yang merupakan Kabinet RI yang ke-I, yaitu yang digantikan oleh Kabinet RI ke II yaitu Kabinet Wilopo, menggantikan Kabinet Sukiman Iskandar Tedja Kusuma dari tanggal 3 April 1952.

Kabinet ke-IV Ali Sastro Amidjojo dipilih SM. Abidin menggantikan Iskandar Tedja Kusuma mulai tanggal 30 Juli 1952 sampai dengan tanggal 12 Agustus 1955.

Kabinet Ali Sastro Amidjojo terpilih untuk kedua kalinya, jabatan Menteri Perburuhan dipegang Sabilal Rasjad. Jabatan ini mulai dipegang mulai tanggal 24 Maret 1956 hingga tanggal 9 April 1957, kemudian Mr. Samyono menggantikan Sabilal Rasjad sebagai Menteri Perburuhan. Jabatan ini dipegang mulai tanggal 9 April 1957 sampai dengan 19 Juli 1959.

Pada tanggal 10 Juli 1959, Mr Samyono digantikan oleh Erning Prada sebagai Menteri Perburuhan 18 Juli 1960 sampai dengan tanggal 27 Agustus 1964, ketika Kabinet Kerja menjadiKabinet Dwikora, Ahem Erning Pradja diganti oleh Soetomo Martopradoto mulai tanggal 2 September 1964 sampai dengan 18 Maret 1966.

Selanjutnya Kabinet Dwikora sementara dipegang oleh Drs. Prasenda, menggantikan Soetomo Martopradoto mulai tanggal 18 Maret 1966 sampai dengan 26 Maret 1966, selanjutnya Kabinet Dwikora disempurnakan lagi oleh Dr. Awaludin Djamin,MPA. Komisaris besar Polisi menggantikan Drs. Frasenda mulai tanggal 28 Maret 1966 sampai dengan 5 Juli 1966.

Pada Tahun 1966 ini Departemen Tenaga Kerja oleh Laksamana Muda Mursalin Daeng Mamagung menjadi Menteri mulai tanggal 6 Juni 1968 sampai dengan 15 September 1971.

Pada tanggal 9 September 1971, Prof. Mohammad Sadli menjadi Menteri Tenaga Kerja menggantikan Laksamana Muda Mursalim Daeng Mamagung dan memimpin Departemen Tenaga Kerja sampai dengan 28 Maret 1973, pada waktu pembubaran Kabinet Pembangunan I dan pembentukan Kabinet Pembangunan II berdasarkan keputusan Presiden RI No. 59/M/1978, ,maka diadakan penggabungan antara Departemen Tenaga Kerja dengan Departemen Transmigrasi dan Koperasi.

Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi dijabat oleh Prof. Soebroto memimpin Departemen mulai tanggal 28 Maret 1973 sampai dengan 28 Maret 1978, pada bulan Maret 1978 Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berdasarkan Keputusan Presiden RI. No.59/M/1978, pada Kabinet Pembangunan III telah diadakan pergantian Kepemimpinan yaitu Prof. Soebroto diganti oleh Prof. Dr. Harun Zain, mulai tanggal 28 Maret 1978 sampai dengan 17 Maret 1983.

Tanggal 28 Maret 1983 sampai dengan 28 Maret 1988 Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 54/M/1983 pada Kabinet Pembangunan IV, maka pemimpin Departemen diadakan pergantian dari Prof. Dr. Harun Zain digantikan oleh Laksamam Purnawirawan Soedomo sampai dengan bulan Maret 1988. Pada tahun yang bersamaan pula Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengalami perubahan yaitu menjadi Departemen Tenaga Kerja yang dipimpin oleh laksamana Purnawirawan Soedomo. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 64/M/1988 pada Kabinet Pembangunan V, Pimpinan �Departemen Tenaga Kerja� dari Laksamana Purnawirawan Soedomo diganti oleh Drs. Cosmos Batubara.

Dalam rangka otonomi Daerah Departemen Tenaga Kerja diganti menjadi Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, kemudian pada tahun 2008 dalam rangka Restrukturisasi kelembagaan Perangkat Daerah di rubah lagi menjadi Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda.