Jajak Pendapat |
Statistik Kunjungan
|
Link Terkait |
![]() |
Tugas Pokok Dan FungsiTUGAS POKOK dan FUNGSI STRUKTUR ORGANISASI Tugas Pokok 1. Sekretariat dan Sub Bagian Pasal 5 Peraturan Walikota Samarinda No.30 2016
Sub Bagian Perencanaan Program Pasal 7 Peraturan Walikota Samarinda No.30 2016 Sub Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas :
Sub Bagian Keuangan
Pasal 8 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 Thn 2016
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 mempunyai tugas :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 9 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas :
Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016
Fungsi Sekretariat Pasal 6 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi;
Tugas Pokok 2. Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016
A. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penyuluhan Bimbingan Pasal 17 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016 Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penyuluhan Bimbingan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1 mempunyai tugas:
B. Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pasal 18 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016 Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 2 mempunyai tugas:
C. Seksi Perluasan Kerja dan Pembinaan Sektor Informal Pasal 19 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016 Seksi Perluasan Kerja dan Pembinaan Sektor Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 3 mempunyai tugas :
Fungsi Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan KerjaPasal 16 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dadlam Pasal 15 ayat 1 Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai fungsi:
Tugas Pokok 3. Pelatihan Tenaga Kerja Pasal 10 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016
Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016 Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas :
Pasal 13 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016 Seksi Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 2 mempunyai tugas :
Pasal 14 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016 Seksi Kerjasama Kelembagaan dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 3 angka c mempunyai tugas:
Fungsi Pasal 11 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) Bidang Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai fungsi : 1. Pelaksanaan penyusunan perumusan perencanaan program kebijakan teknis dan metode penyelenggaraan upaya pelayanan umum dan pengkoordinasikan dibidang pelatihan tenaga kerja baik antar unsur Dinas maupun dengan perangkat daerah terkait sesuai norma, standar dan prosedur yang berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah kebijakan umum Daerah;
2. Pelaksanaan tugas kedinasan dalam penyusunan pedoman dan pemberian petunjuk teknis untuk kelancaran tugas bawahan, pengkoordinasian pemberian pelayanan pelatihan tenaga kerja, pemagangan, kerjasama kelembagaan dan sertifikasi;
3. Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK), pelaksanaan standarisasi, sertifikasi, kompetensi tenaga kerja dan melaksanakan test kualifikasi dan perizinan bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Pelatihan Sistem On The Job Training (OJT) dan pemagangan diperusahaan;
4. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan program strategis ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang searah kebijakan umum Daerah;
5. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
6. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan.
Tugas Pokok
4. Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja
Bagian Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja
1. Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, dalam pemberian pelayanan teknis manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan hubungan insurtial dan persyaratan.
2. Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan betanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
3. Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.
Pasal 27
Seksi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka a mempunyai tugas : 1. Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja;2. Menyiapkan bahan dalam merumuskan kebijakan teknis yang berkaitan dengan tugasnya 3. Melaksanakan pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja pada Perusahaan Swasta dan Baan Usaha 4. Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); 5. Melaksanakan pembinaan pembuatan Peraruran Perusahaan (PP), Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan Perjanjian Kerja (PK); 6. Melaksanakan sosiaslisasi dan penyuluhan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja; 7. Menyiapkan bahan, merencanakan dan melaksanakan siding komisi pengupahan dalam rangka penetapan standar Upah Minimum; 8. Mengumpulkan dan mengolah Kebutuhan Hidup Minimum dalam rangka pertimbangan penetapan (UMK), upah minimum provinsi (UMP) dan upah minmum regional (UMR)/ upah minimum sector reginal (UMSR); 9. Melaksanakan monitoring (UMK), upah minimum regional (UMR)/ upah minimum sector regional (UMSR) di perusahaan; 10. Melaksanakan pembinaan terhadap program jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja yang dikoordinasikan dengan bidang pengawasan ketenagakerjaan; 11. Melaksanakan peamantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai kewenagannya; 12. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah; dan 13. Melakasanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pemimpin sesuai dengan ketentuan peraturan perudngang-undangan. Pasal 28 Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 2 mempunyai tugas:
Seksi Organisasi Pekerja dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 3 mempunyai tugas:
Pasal 26 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja mempunyai fungsi : 1. Pelaksanaan penyusunan perumusan perencanaan program kebijakan teknis dan metode penyelenggaraan upaya pelayanan umum dan pengkoordinasian dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasiaan denga menyelenggarakan kegiatan hubungan industrialdan persyaratan kerja baik antar unsud Dinas maupun dengan perangkat daerah terkait;2. Pelaksanaan tugas kedinasan dalam penyusunan pedoman dan pemberian petunjuk teknis untuk kelancaran tugasa bawahan; 3. Pengkoordinasian pemberian pelayanan hubungan industrial dan persyaratan kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha; 4. Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan pembinaan dan pembentukan Lembaga Kerja Sama Biparit dan Lembaga Kerja Sama Tripartit, program KB di perusahaan untuk pekerja dan pengusaha menuju Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS); 5. Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Kesepakatan Kerja Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja (PK); 6. Pembinaan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pengupahan dan jaminan sosial; Sosialisasi dan penyuluhan pelaksanaan serta monitoring upah minimum kota (UMK), upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum regional (UMR) / upah minimum sector regional (UMSR) di perusahaan. 7. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan program strategis ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang searah kebijakan umum daerah; 8. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan 9. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Tugas Pokok 5. Produktivitas dan Kewirausahaan Pasal 20 Peraturan Walikota No.30 Thn 2016
Pasal 22 Peraturan Walikota Thn 2016 Seksi Promosi Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1 mempunyai tugas :
Pasal 23 Peraturan Walikota No.30 Thn 2016
Seksi Bimbingan dan Konsultasi Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 2 mempunyai tugas :
Pasal 24 Peraturan Walikota No.30 Thn 2016 Seksi Pengembangan Kewirasahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 3 angka 3 mempunyai tugas
Fungsi Pasal 21 Peraturan Walikota No.30 Thn 2016 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Bidang Produktivitas dan Kewirausahaan Kerja mempunyai fungsi:
6. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 30
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Pasal 31
7. UPT
|
Jajak Pendapat |
Statistik Kunjungan
|
Link Terkait |