Jajak Pendapat |
Statistik Kunjungan
|
Link Terkait |
Struktur OrganisasiOrganisasi Dinas Tenaga Kerja dinyatakan dan dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 30 Tahun 2016 BAB II Pasal 2. Susunan Organisasi Tata Kerja SKPD Dinas Tenaga Kerja terdiri atas : 1. Kepala Dinas 2. Sekretariat membawahkan : a) Sub Bagian Umum b) Sub Bagian Keuangan c) Sub Bagian Perencanaan Program 3. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja membawahkan : a) Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penyuluhan Bimbingan Jabatan b) Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi c) Seksi Peluasan Kerja dan Pembinaan Sektor Informal 4. Bidang Pelatihan Tenaga Kerja membawahkan : a) Seksi Pelatihan Tenaga Kerja b) Seksi Pemagangan c) Seksi Kerjasama Kelembagaan dan Sertifikasi 5. Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja membawahkan : a) Seksi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja b) Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial c) Seksi Organisasi Pekerja dan Organisasi Pengusaha 6. Bidang Produktivitas dan Kewirausahaa membawahkan : a) Seksi Promosi Produktivitas b) Seksi Bimbingan dan Konsultasi Produktivitas c) Seksi Pengembangan Kewirausahaan 7. Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) 8. Kelompok Jabatan Fungsional (Pokjabfung)
|
Jajak Pendapat |
Statistik Kunjungan
|
Link Terkait |