Jajak Pendapat |
Statistik Kunjungan
|
Link Terkait |
![]() |
Produktivitas dan KewirausahaanTugas PokokPasal 304 Peraturan Walikota No.023 Thn 2008
Pasal 305 Peraturan Walikota No.023 Thn 2008 Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan yang merupakan unsur pembantu dan pelaksana pelayanan teknis Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, dalam pemberian pelayanan teknis manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Kepala Dinas sesuai kebijakan umum daerah. FungsiPasal 306 Peraturan Walikota No.023 Thn 2008
|
Layanan Bidang Produktivitas dan Kewirausahaan |
||||
Jenis Layanan | Persyaratan | Dasar Hukum | Biaya |
Waktu Penyelesaian |
---|---|---|---|---|
Wajib lapor tenaga kerja di Perusahaan |
- Akte notaris - SIUP - TDP |
Undang-undang No. 7 Tahun 1981 | Berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah, tidak dipungut biaya. | 3 (Tiga) Hari kerja setelah berkas lengkap |
Akte Pengawasan Ketenagakerjaan |
1. Akte notaris 2. SIUP 3. TDP 4. Wajib Lapor undang-undang No. 7 tahun 1981 |
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 3. Berdasarkan peraturan nomor 03/MEN/1984 |
Berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah, tidak dipungut biaya. | 3 (Tiga) Hari kerja setelah berkas lengkap |
Rekomendasi Pelaksanaan Penyimpangan Waktu Kerja dan Istirahat |
Ketenagakerjaan 1. Akte notaris 2. SIUP 3. TDP 4. Wajib Lapor undang-undang No. 7 tahun 1981 |
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-102/MEN/2004 |
Berdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah, tidak dipungut biaya. | 3 (Tiga) Hari kerja setelah berkas lengkap |
Jajak Pendapat |
Statistik Kunjungan
|
Link Terkait |