TUGAS POKOK
Pasal 10 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016
- Bidang Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, dalam pemberian pelayanan teknis manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan pelatihan kerja tenaga kerja.
- Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung Kepala Dinas.
- Bidang Pelatihan Tenaga Kerja membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggung jawab langsung pada kepala bidang.
Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016
Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas :
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja;
- Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;
- Menyusun dan menyiapkan materi pelatihan yang akan diberikan kepada peserta pelatihan;
- Menyusun jadwal dan Tenaga Pelatih (Susunan) dalam melaksanakan pelatihan;
- Menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan rencana kegiatan;
- Melaksanakan pendaftaran dan seleksi terhadap calon peserta pelatihan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelatihan yang dilakukan oleh Lembaga Latihan Swasta (LLS), Pemerintah dan Perusahaan;
- Menginventarisir dan menyusun data pelatihan yang telah dilaksanakan;
- Mengoordinir pelaksanaan dan kerjasama yang dilakukan dengan perusahaan sebagai pengguna dalam penempatan lulusan peserta magang;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang � undangan.
Pasal 13 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016
Seksi Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 2 mempunyai tugas :
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pemagangan;
- Menyusun dan menyiapkan rencana dan materi program pemagangan berbasis pengguna;
- Menyusun jadwal dan Tenaga Pelatih (InSusunan) dalam melaksanakan kegiatan pemagangan;
- Menyelenggarakan program pemagangan berbasis pengguna sesuai dengan rencana kegiatan;
- Melaksanakan monitoring, bimbingan dan evaluasi dalam penyelenggaraan pemagangan yang dilakukan oleh Lembaga Latihan Swasta (LLS), Pemerintah dan Perusahaan;
- Menginventarisir dan menyusun data pemagangan yang telah dilaksanakan;
- Mengoordinir pelaksanaan dan kerjasama yang dilakukan dengan perusahaan sebagai pengguna dalam penempatan lulusan peserta magang;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang � undangan.
Pasal 14 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016
Seksi Kerjasama Kelembagaan dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 3 angka c mempunyai tugas:
- Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pemagangan;
- Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan kegiatan berdasarkan program agar kegiatan dapat terlaksana tepat waktu;
- Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan latihan/kursus yang dilaksanakan oleh Lembaga Latihan Swasta, Pemerintahan maupun perusahaan;
- Menyiapkan standarisasi dan melaksanakan test kualifikasi dan perijinan lembaga latihan swasta, pemerintah dan perusahaan;
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sertifikasi tenaga kerja;
- Memroses permohonan izin Lembaga Latihan Swasta dengan melakukan survey sebelum izin dikeluarkan;
- Menginventarisir kelembagaan latihan swasta, pemerintah dan perusahaan yang mencakup jumlah lulusan, kualifikasi, lokasi dan fasilitas pelatihan serta inSusunan dan kejuruan pelatihan yang dimiliki;
- Melaksanakan uji kompetensi dan akreditasi lembaga latihan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang � undangan.
FUNGSI
Pasal 11 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) Bidang Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan perumusan perencanaan program kebijakan teknis dan metode penyelenggaraan upaya pelayanan umum dan pengkoordinasikan dibidang pelatihan tenaga kerja baik antar unsur Dinas maupun dengan perangkat daerah terkait sesuai norma, standar dan prosedur yang berlaku diarahkan oleh Kepala Dinas dan searah kebijakan umum Daerah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan dalam penyusunan pedoman dan pemberian petunjuk teknis untuk kelancaran tugas bawahan, pengkoordinasian pemberian pelayanan pelatihan tenaga kerja, pemagangan, kerjasama kelembagaan dan sertifikasi;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK), pelaksanaan standarisasi, sertifikasi, kompetensi tenaga kerja dan melaksanakan test kualifikasi dan perizinan bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Pelatihan Sistem On The Job Training (OJT) dan pemagangan diperusahaan;
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan program strategis ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang searah kebijakan umum Daerah;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan � undangan.