Jajak Pendapat |
Statistik Kunjungan
|
Link Terkait |
![]() |
Sekretariat dan Sub BagianTugas PokokSekretariat Pasal 5 Peraturan Walikota Samarinda No.30 2016
Sub Bagian Perencanaan Program Pasal 7 Peraturan Walikota Samarinda No.30 2016 Sub Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas :
Sub Bagian Keuangan
Pasal 8 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 Thn 2016
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 mempunyai tugas :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 9 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas :
FungsiPasal 6 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi;
|
Layanan Bidang Sekretariat dan Sub Bagian |
||||
Jenis Layanan | Persyaratan | Dasar Hukum | Biaya |
Waktu Penyelesaian |
---|---|---|---|---|
Jajak Pendapat |
Statistik Kunjungan
|
Link Terkait |