Jajak Pendapat |
Statistik Kunjungan
|
Link Terkait |
![]() |
Hubungan Industrial dan Persyaratan KerjaTugas Pokok
Bagian Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja
Pasal 27 Seksi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka a mempunyai tugas :
Pasal 28 Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 2 mempunyai tugas:
Pasal 29
Seksi Organisasi Pekerja dan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 3 mempunyai tugas:
FungsiPasal 26 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja mempunyai fungsi :
|
Layanan Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja |
||||
Jenis Layanan | Persyaratan | Dasar Hukum | Biaya |
Waktu Penyelesaian |
---|---|---|---|---|
Jajak Pendapat |
Statistik Kunjungan
|
Link Terkait |