Jajak Pendapat |
Statistik Kunjungan
|
Link Terkait |
![]() |
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan KerjaTugas Pokok
Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016
A. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penyuluhan Bimbingan Pasal 17 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016 Seksi Informasi Pasar Kerja dan Penyuluhan Bimbingan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1 mempunyai tugas:
B. Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pasal 18 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016 Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 2 mempunyai tugas:
C. Seksi Perluasan Kerja dan Pembinaan Sektor Informal Pasal 19 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016 Seksi Perluasan Kerja dan Pembinaan Sektor Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 3 mempunyai tugas :
FungsiPasal 16 Peraturan Walikota Samarinda No.30 Thn 2016 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dadlam Pasal 15 ayat 1 Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai fungsi:
|
Layanan Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja |
||||
Pelayanan AK.I s/d AK.V |
||||
Jenis Layanan | Persyaratan | Dasar Hukum | Biaya |
Waktu Penyelesaian |
---|---|---|---|---|
1. Untuk Mengisi Lowongan
2. Pencaker Tersebut Diterima/Ditolak |
|
|
Tidak Ada | 10 -15 Menit |
Jajak Pendapat |
Statistik Kunjungan
|
Link Terkait |