Surat edaran ini ditujukan Kepada Yth Para Kepala/Pimpinan/Direktur BUMN, BUMD,Perusahaan Swasta dan
Pemberi Kerja di Kota Samarinda
Dalam rangka memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat
pekerja informal sebagai salah satu upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan
meningkatkan Universal Coverage Jaminan (UCJ) Sosial Ketenagakerjaan di Kota Samarinda,
maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Perusahaan dan/atau dunia usaha, baik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta untuk berpartisipasi secara aktif memberikan
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dalam upaya
mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui Program Sejahterakan
Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) BPJS Ketenagakerjaan. - Pekerja informal yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah pekerja di luar
hubungan kerja, bekerja secara mandiri, dalam kelompok usaha non-badan hukum,
pekerja rentan dan/atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). - Pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan
kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat
kesejahteraan rendah dan/atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin ekstrem. - Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksud adalah berupa perlindungan
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jamınan Kematian. - Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi pekerja masyarakat kategori rentan di wilayah operasional
perusahaan