Detail Pengumuman

SURAT EDARAN NOMOR : 500.15.1/2317/100.04 TENTANG GERAKAN PEDULI LINDUNGI PEKERJA RENTAN MELALUI PROGRAM “USAHA BERTUAH PEKERJA RENTAN SEKITAR TERLINDUNGI”
HJ. YUYUM PUSPITANINGRUM, AP , M.H 18 Agustus 2026, 14:12

Surat edaran ini ditujukan Kepada Yth Para Kepala/Pimpinan/Direktur BUMN, BUMD,Perusahaan Swasta dan 
Pemberi Kerja di Kota Samarinda

Dalam rangka memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat 
pekerja informal sebagai salah satu upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan 
meningkatkan Universal Coverage Jaminan (UCJ) Sosial Ketenagakerjaan di Kota Samarinda, 
maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Perusahaan dan/atau dunia usaha, baik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik 
    Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta untuk berpartisipasi secara aktif memberikan 
    perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dalam upaya 
    mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui Program Sejahterakan 
    Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pekerja informal yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah pekerja di luar 
    hubungan kerja, bekerja secara mandiri, dalam kelompok usaha non-badan hukum, 
    pekerja rentan dan/atau Pekerja Rumah Tangga (PRT).
  3. Pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan 
    kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat 
    kesejahteraan rendah dan/atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin ekstrem.
  4. Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksud adalah berupa perlindungan 
    Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jamınan Kematian.
  5. Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat 
    melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial 
    Ketenagakerjaan bagi pekerja masyarakat kategori rentan di wilayah operasional 
    perusahaan 
File Pendukung
Unduh File