-page-

DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA

Kegiatan Bidang

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pergub No. 40 Tahun 2025

Kamis, 23 Oktober 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penetapan Klasifikasi Pekerja Rentan yang Masuk Kategori Miskin/Miskin Ekstrem sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh unsur pimpinan dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, lembaga sosial, serta stakeholder ketenagakerjaan lainnya. Rakor ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dapat dijalankan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.


Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi. Beberapa poin utama dari peraturan ini antara lain:


1. Penetapan Klasifikasi Pekerja Rentan, yaitu pekerja yang berpenghasilan tidak tetap, bekerja di sektor informal, seperti buruh harian, pedagang kecil, petani, nelayan, dan pekerja mandiri yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.


2. Penentuan Kategori Miskin dan Miskin Ekstrem, berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan hasil verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.


3. Pemberian Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat pekerja berisiko tinggi.


4. Mekanisme Pendataan dan Validasi Data, dilaksanakan melalui koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan perangkat daerah lain, agar data penerima bantuan selalu terbarui dan akurat.


5. Pemantauan dan Evaluasi Program, dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk terus memperkuat kolaborasi dalam perlindungan pekerja rentan.

Kirim Komentar