-page-

Layanan Bidang Sekretariat dan Sub Bagian

Pembuatan AK-1. Kartu Tanda Pendaftaran Pencari Kerja (Kartu Kuning)
Jenis Layanan Persyaratan Dasar Hukum
Biaya
Waktu Penyelesaian

-

1. Pencari Kerja datang sendiri ke Disnaker Kota Samarinda (tidak dapat diwakilkan)

2. Fotocopy Ijazah dari SD s/d terakhir

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat

4. Pas Foto 2x3 (dua lembar)

5. Pengalaman Kerja, Sertifikat Khusus/Keterampilan (kalau ada)

1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Undang-undang No. 7 Tahun 1981, tentang wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

3. Kepres No. 04 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan di Perusahaan

 4. Permenakertas No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja

Gratis

10 Menit 

-

1.  Permohonan dan alasan perpanjangan IMTA

2.  Fotocopy IMTA yang masih berlaku

3.  Bukti Pembayaran Retribusi Perjangan IMTA

4.  Fotocopy Keputusan RPTKA yang masih berlaku

5.  Paspor TKA yang masih berlaku

6.  Pas Photo berwarna uk. 4x6 cm sebanyak 2 (dua) Lembar

7.  Fotocopy Perjanjian Kerja/Perjanjian melakukan Pekerjaan

8.  Fotocopy bukti gaji/upah TKA

9.  Fotocopy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) Bulan

10.   Fotocopy NPWP bagi pemberi kerja TKA

11.   Bukti Polis Asuransi di Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Indonesia

12.   Fotocopy Bukti Kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) Bulan

13.   Fotocopy Surat Penunjukkan TKI Pendamping

14.   Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan TKI Pendamping dalam rangka Ahli Teknologi

15. Rekomrndasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari intansi teknis 

1.  Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan BAB VIII tentang penggunaan Tenaga Kerja

2.  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 09 Tahun 2015 tentang tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing

3.  Peraturan Daerah Kota Samarinda No.09 Tahun 2014 tentang Retribusi perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

4. Peraturan Walikota Samarinda No.24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Gratis 

10 Menit 

-

1.      Surat Permohonan pemasangan iklan lowongan kerja kepada kadis dinas

2.      Tiga (3) lembar Lowongan Kerja

3.     Mengisi Formulir AK.III  

1.      Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2.    Permenakertrans No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja 

Gratis 

-

1.     Fotocopy Akta pendirian dan atau akta perubahan Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang

2.     Fotocopy surat keterangan domisisli perusahaan

3.     Fotocopy NPWP

4.     Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku (sesuai UU Nomor 7 Tahun 1981)

5.     Fotokopy anggaran dasar yang memuat kegiatan

6.     Fotokopy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan Akta Notaris

7.     Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1(satu) tahun

8.    Pas Photo Pemimpin Perusahaaan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga)

1.     Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan BAB VI tentang Penempatan Tenaga Kerja

2.     Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja 

Gratis 

-

1.     Permohonan Penerbitan rekomendasi paspor

2.     Daftar nominasi calon TKI

3.     Perjanjian penempatan

4.     Kartu Peserta asuransi (KPA) pra penempatan

5.     Sertifikat kesehatan dan psikologi

6.    Sertifikat kompetensi kerja

1.     Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan 2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans

2.     Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja RI No. KEP.260/PPTK/XI/2009 tentang Petunjuk Teknis Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, Perusahaan untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri dan TKI Yang Bekerja di Luar Negeri Secara Perseorangan

3.     Surat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.267/PPTKPKK/III/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Persyaratan Rekomendasi                Paspor TKI 

Gratis 

-

1.     Permohonan datang langsung tanpa diwakili ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda

2.     Fotocopy IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

3.     Fotocopy STMOA (Surat Tanda Melapor Orang Asing)

4.     2 Lembar Pas Foto 4x6

1.     Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan BAB VIII tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

2.     Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara

3.     Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 09 Tahun 2014 tentang Retribusi

4.    Peraturan Walikota Samarinda No. 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Gratis 

-

AK. II Pencari Kerja

1.     Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakekrjaan

2.     Permenakertrans No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja

Gratis 

-

1. Proposal dari sekolah untuk pengajuan pembentukan BKK di satuan pendidikan

2. Surat Permohonan ditujukan kepada kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda

1.  Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Permenakertrans No. 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja

3. Kepdrijen Binaspenta No. 131 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus

Gratis 

-

1. Mengajukan Permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja

2. Fotocopy akte pendirian/akte perubahan sebagai tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang

3. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penangg

1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

3. Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

4. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda

Gratis 

-

Surat Permohonan ditujukkan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda

1.      Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

3.     Peraturan Menteri ketenagakerjaan RI Nomor 36 Tahun 2016 tetang penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri

4.     Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No. Kep/261/MEN/XI/2004 tentang Perusahaan Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja

5.   Peraturan Walikota Samarinda Samarinda Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda

Gratis 

-

1.      Pencari Kerja datang sendiri ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda

2.      Mengisi Formulir Pendaftaran

3.      Fotocopy ijazah terakhir

4.      Usia 17 s/d 35 Tahun

5.      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Domisili

6.    Pas Photo 4x6 (2 lembar

1.     Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 14 ayat (2) LPK Swasta Wajin Memilki Ijin atau Tanda Daftar, Pasal 188 Sanksi Pidana dan Administratif)

2.     Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah

3.     Permanaker RI No. 17 Tahun 2016

4.     Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

5.     Peraturan Walikota Samarinda Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Susunan Dan Organisasi Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda

Gratis 

-

1.      Surat Permohonan dari perusahaan

2.      Draf Peraturan Perusahaan

3.    Jumlah pekerja di perusahaan di atas 10 orang  

1.     Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

2.    Keputusan Mentri NO: KEP 48/MEN/IV/2004

Gratis 

-

1.     Surat Permohonan dari perusahaan

2.     Draf Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

3.     Mempunyai Serikat Pekerja Atau Serikat Buruk Di Perusahaan  

1.     Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

2.    Keputusan Mentri NO: KEP 48/MEN/IV/2004

Gratis 

-

1.     Surat Pemberitahuan Dan Permohonan Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh

2.     Daftar Rencana Anggaran Pembentukan

3.     Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga

4.    Susunan Dan Nama Pengurus   

1.     Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

2.     UU Nomor 21 Tahun 2000

3.    Keputusan Mentri NO: KEP 48/MEN/IV/2004

Gratis 

-

1.     Fotocopy Risalah Biparit

2.   Apabila Dikuasakan Kepada Pihak Ke-III (Kuasa Hukum),harus dilampirkan copy surat kuasa khusus 

1.     Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

2.    UU Nomor 2 Tahun 2004

Gratis 

-

1.     Surat Pemberitahuan Dan Permohonan Pencatatan LKS Biparit

2.     Berita Acara Pembentukan Dan Pemilihan Pengurus LKS  Biparit

3.    Susunan Pengurus LKS Bipartit 

1.     Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

2.    Permenakertans ­–No:PER.32/MEN/XII/2008

Gratis 

-

1.     Surat Permohonan Dari Perusahaan

2.     Draf Perjanjian Kerja

3.    Jumlah Pekerja Di Perusahaan Di Bawah 10 (Sepuluh) Orang 

1.     Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

2.     Keputusan Mentri NO: KEP. 48/MEN/IV/2004

Gratis 

-

1.     Berbadan Hukum (Akte Notaris)

2.     Memiliki Alur Proses Di Keluarkan Oleh Asosiasi  Sesuai Bidang Usaha

3.     Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

4.     Memiliki Izin Usaha

5.     Memiliki Bukti Wajib Lapor Perusahaan

6.     Draf Perjanjian Kerja Penyedia Penerima Pemborongan Pekerjaan dengan Pekerja / Buruh Yang Di Pekerjakannya  

1.     Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

2.     Permenaker – No.19 Tahun 2012

Gratis 

-

1.     Izin Oprasional Pekerja Jasa / Buruh Yang Masih Berlaku Di Keluarkan Oleh

2.     Draft Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja / Buruh dengan Pekerja Buruh Yang  

1.     Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

2.     Permenaker – No.19 Tahun 2012

Gratis 

Copyright © DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA. Developed By DaNau Informatika