Profil | Tugas & Fungsi
Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Samarinda. Dinas Tenaga Samarinda berfungsi sebagai pembantu Walikota dalam melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas bantu di bidang Ketenagakerjaan dan merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Kota Samarinda yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Samarinda.
1. Tugas Pokok
Tugas Pokok dari Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda tertuang dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Kerja Dan Transmigrasi Kota Samarinda. Dinas Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana otonomi daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dalam perumusan perencanaan kebijakan teknis operasional program pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, SDM aparatur, pelatihan produktivitas, penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri, hubungan industri dan jamsostek serta penyiapan, pengembangan, pengarahan mengenai permukiman dan penempatan masyarakat dan kawasan serta fasilitas perpindahan transmigrasi sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah dan searah dengan kebijakan umum daerah.
2. Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya Dinas Tenaga Kerja Sebagaimana dimaksud Pasal 4 diatas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan Kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi meliputi penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan persyaratan kerja.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi meliputi penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan persyaratan kerja.
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi meliputi penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan persyaratan kerja.
d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi meliputi penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan persyaratan kerja.
e. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.