Tugas dan Fungsi Bidang
Bidang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis sesuai ruang lingkup kewenangannya, serta melakukan perencanaan, pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan agar pelaksanaan program berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan tujuan organisasi.
Tugas dan Fungsi Satuan Kerja (Satker)
Satuan Kerja (Satker) bertugas melaksanakan kegiatan operasional dan administratif berdasarkan kebijakan dan rencana kerja yang telah ditetapkan, termasuk pengelolaan anggaran, sumber daya, serta pelaporan kinerja secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi Ketua Tim II
Ketua Tim II bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Tim II, memastikan pembagian tugas berjalan efektif, target kinerja tercapai tepat waktu, serta menyampaikan laporan pelaksanaan, hasil, dan permasalahan kepada pimpinan secara berkala.