Tugas & Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
- Dinas
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan Kebijakan di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan industrial, syarat kerja dan jaminan sosial dan transmigrasi;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan industrial, syarat kerja dan jaminan sosial dan transmigrasi;
- Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan industrial, syarat kerja dan jaminan sosial dan transmigrasi;
- Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan industrial, syarat kerja dan jaminan sosial dan transmigrasi;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas dan pengelolaan barang milik Daerah serta evaluasi dan pelaporan.
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
- Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
- Pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;
- Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Pengelolaan anggaran dan penerimaan / retribusi;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
- Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi;
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- Pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagian Umum
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kegiatan Sub.bagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyusun rencana kebutuhan barang dan peralatan serta pendistribusiannya;
- Melaksanakan penataan usaha barang, pemeliharaan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;
- Memfasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian;
- Mengkoordinir dan menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan penerapan ketentuan tata naskah dinas, tata kearsipan, pakaian dinas, jam kerja dan perjalanan dinas pegawai di lingkungan Dinas;
- Menyelenggarakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai serta pembinaan disiplin di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas:
- Menyusun rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengkoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja) Dinas;
- Menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- Mengkoordinir dan memfasilitasi penyusunan Indikator Kinerja Individu dari seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan Dinas;
- Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Mengkoordinir pengumpulan data dari seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas sebagai bahan dokumen dan pelaporan Dinas;
- Mengkoordinir laporan bulanan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- Mengkoordinir penyusunan pra RKA/RKA/RKA perubahan/DPA/DPPA Dinas;
- Menyusun laporan tahunan kinerja Dinas;
- Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- Mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan inventarisasi barang milik daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
- Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
- Melaksanakan verifikasi kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan dinas;
- Melaksanakan penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
- Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- Menyusun neraca keuangan dinas;
- Mengkoordinir dan menyusun anggaran dinas;
- Menyusun laporan keuangan dinas;
- Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemagangan;
- Penyebarluasan informasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja, asosiasi profesi, industri dan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi lintas lembaga dan kerjasama dengan sektor swasta untuk penyediaan instruktur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja;
- Pembinaan perizinan lembaga pelatihan kerja dan sertifikasi profesi;
- Penyediaan sumber daya perijinan lembaga pelatihan kerja
- Penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
- Pengkoordinasian pengukuran dan pemantauan produktivitas tingkat kota;
- Pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi:
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pelaksanaan penyusunan data pencari kerja dan data lowongan kerja;
- Penyediaan sumber daya pelayanan antar kerja;
- Pelaksanaan pembinaan pejabat fungsional pengantar kerja;
- Pelaksanaan pemberian persetujuan pendirian Lembaga Bursa Kerja Khusus;
- Pelaksanaan pemberian rekomendasi kepada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja / job fair;
- Pemberian fasilitasi penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat, lansia dan perempuan;
- Pelaksanaan pendaftaran dan fasilitasi pembentukan Tenaga Kerja Mandiri (TKM);
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang lokasi kerjanya dalam wilayah kota;
penyelenggaraan program perluasan kerja melalui bimbingan usaha mandiri dan sektor informal serta program padat karya;
- Pelaksanaan pembinaan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Lembaga Bursa Kerja Khusus (BKK);
- Pemberian pelayanan kelengkapan dokumen calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;
- Pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi ketransmigrasian;
- Pelaksanaan klarifikasi permukiman daerah tujuan transmigrasi;
- Pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Terdiri Atas Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Hubungan Industrial, syarat kerja dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang hubungan industrial dan persyaratan kerja. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Hubungan Industrial, syarat kerja dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pengkoordinasian pemberian pelayanan hubungan industrial, syarat kerja dan jaminan sosial pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, organisasi pekerja dan organisasi pengusaha;
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan pembinaan dan pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Lembaga Kerja Sama Tripartit, program KB di perusahaan untuk pekerja dan pengusaha menuju Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS);
- Pembuatan Perjanjian Kerja (PK); Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
- Pembinaan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pengupahan dan jaminan sosial;
- Sosialisasi dan penyuluhan pelaksanaan serta monitoring ipah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP);
- Pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Terdiri atas sejumlah tenaga dalam jengjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok berdasarkan sifat bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan bebang kerja. Jenis jenjang jabatan fungsional serta rincian tugas diatur sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.