| 1 | Merumusan Kebijakan di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan industrial, syarat kerja dan jaminan sosial dan transmigrasi |
| 2 | Melaksanaan Kebijakan di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan industrial, syarat kerja dan jaminan sosial dan transmigrasi |
| 3 | Melaksanaan Evaluasi dan pelaporan di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan industrial, syarat kerja dan jaminan sosial dan transmigrasi |
| 4 | Melaksanaan administrasi dinas di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan industrial, syarat kerja dan jaminan sosial dan transmigrasi |
| 5 | Melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |