1
SURAT EDARAN NOMOR : 500.15.1/2317/100.04 TENTANG GERAKAN PEDULI LINDUNGI PEKERJA RENTAN MELALUI PROGRAM “USAHA BERTUAH PEKERJA RENTAN SEKITAR TERLINDUNGI”
18 Agustus 2026 HJ. YUYUM PUSPITANINGRUM, AP , M.H 29 kali
Ada Lampiran
Surat edaran ini ditujukan Kepada Yth Para Kepala/Pimpinan/Direktur BUMN, BUMD,Perusahaan Swasta dan Pemberi Kerja di Kota Samarinda Dalam rangka memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja informal sebagai salah satu upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan Universal Coverage Jaminan (UCJ) Sosial Ketenagakerjaan di Kota Samarinda, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Perusahaan dan/atau dunia usaha, baik Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta untuk berpartisipasi secara aktif memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dalam upaya mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja informal yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah pekerja di luar hubungan kerja, bekerja secara mandiri, dalam kelompok usaha non-badan hukum, pekerja rentan dan/atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah dan/atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin ekstrem. Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksud adalah berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jamınan Kematian. Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja masyarakat kategori rentan di wilayah operasional perusahaan 
2
SE ttg WFH dan Program Optimasi Energi di Tempat Kerja
18 Agustus 2026 HJ. YUYUM PUSPITANINGRUM, AP , M.H 33 kali
Ada Lampiran
SE ttg WFH dan Program Optimasi Energi di Tempat Kerja
3
SK UMK Samarinda
18 Agustus 2026 HJ. YUYUM PUSPITANINGRUM, AP , M.H 30 kali
Ada Lampiran
SK UMK Samarinda